TAK puas bekerja sebagai sekuriti atau petugas keamanan di salah satu bank pemerintah di Makassar, Ahmad Hidayat, 25, pun mencoba peruntungan baru. Sayangnya, "pekerjaan" tambahan yang dipilih Ahmad tidak positif. Dia memilih judi.
Polisi yang sudah beberapa minggu curiga terhadap Ahmad terus membuntuti pria itu. Hasilnya, Sabtu malam, 7 Februari, Ahmad diciduk di sebuah kamar kos sedang asyik bermain judi.
Selain Ahmad, polisi juga membekuk dua mahasiswa masing-masing bernama Wawan, 23, dan Muslimin, 20. Satu pejudi lainnya tidak punya pekerjaan tetap
Di tangan para pejudi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 275 ribu, beberapa botol bir, dan sebilah badik. Saat diinterogasi, keempat tersangka mengaku berjudi hanya atas untuk bersenang-senang saja.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Makassar Barat, Ajun Komisaris Polisi Ronald Sumigar, mengatakan penangkapan keempat tersangka judi bermula dari laporan warga yang resah lantaran ulah mereka.
Para pejudi dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. (m13)
10 Februari, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar